News

Tim Hukum Dampingi Korban Kasus Kekerasan Daycare Hadapi Persidangan

Yogyakarta (KABARIN) - Tim Hukum Peduli Anak bentukan Pemerintah Kota Yogyakarta terus memberikan pendampingan kepada anak-anak dan keluarga korban kasus kekerasan di tempat penitipan anak Daycare Little Aresha Sorosutan.

Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Sukiratnasari, mengatakan pendampingan masih dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA karena proses hukum kasus tersebut sudah mendekati tahap pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan.

"Ini akan tahap satu dan sebentar lagi tahap dua. Nah, nanti banyak orang tua korban yang mungkin harus dihadirkan ke persidangan, kami mempersiapkan mereka juga untuk menghadapi proses itu," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Sukiratnasari, tim berkomitmen terus mengawal kasus tersebut setelah muncul dugaan bahwa tempat penitipan anak itu tidak memiliki izin dan yayasannya belum berbadan hukum.

Ia juga menyoroti perkembangan penerapan pasal dalam kasus tersebut, yakni Pasal 62 junto Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas yang memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda sekitar Rp2 miliar.

Sebelumnya sempat muncul wacana penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, aparat akhirnya memilih menggunakan pasal dengan ancaman pidana lebih berat karena dalam kasus itu diduga terdapat beberapa tindak pidana sekaligus.

"(UU) Sisdiknas itu ke penyelenggara. Nah, penyelenggaranya ini kalau badan hukum, badan hukum, kalau belum berbadan hukum. Artinya pengurusnya yang terlibat. Nah, yang bertanggung jawab di sini adalah ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Yogyakarta, Saverius Vanny, mengatakan pihaknya juga mendorong penerapan pidana korporasi dan restitusi atau ganti rugi untuk para korban dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Ia menyebut sejauh ini sudah ada 125 surat kuasa dari orang tua korban Daycare Little Aresha Sorosutan yang ingin melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

"Untuk restitusi, ini masih berproses terus. Kami bersama LPSK juga melakukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan. Dari sisi pendampingan hukum, kami memberikan upaya yang seoptimal mungkin. Surat kuasa sudah diberikan kepada kami," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: