News

Polisi Sebut Pemilik WO yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Merupakan Residivis

Jakarta (KABARIN) - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah berinisial ER yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan puluhan calon pengantin ternyata merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah terjadi di Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan fakta tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pengelola WO Marwah.

"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni RM dan ER, yang selama ini mengendalikan operasional WO Marwah. Keduanya ditangkap setelah diduga berusaha menghindari proses hukum ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik.

"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," jelas Bayu.

Menurut dia, kedua tersangka diduga berupaya melarikan diri dan bersembunyi setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.

Terkait informasi yang sempat beredar mengenai rencana pelaku melarikan diri ke luar negeri, polisi mengaku belum menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.

Berdasarkan pendataan sementara, jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai 58 klien dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp2,6 miliar.

"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.

Para korban diketahui telah membayar berbagai paket pernikahan yang ditawarkan WO Marwah. Namun, layanan yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai kesepakatan sehingga menyebabkan kerugian besar bagi calon pengantin.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Hingga saat ini, penyidik menyatakan belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Meski demikian, polisi masih membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor karena jumlah korban dan nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah seiring proses penyelidikan yang terus berjalan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: