Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Selasa, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, layanan SIM Keliling tersebar di beberapa lokasi berikut:
- Jakarta Timur berada di Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan berada di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara berada di Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat berada di Lobby selatan Mall Ciputra
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor kepolisian yang ditunjuk.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarifnya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling karena peruntukannya berbeda dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026