Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan saya kesempatan hari ini dalam kondisi yang relatif lebih sehat untuk bisa menyuarakan pleidoi beserta tim penasihat hukum saya
Jakarta (KABARIN) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan mengenakan jaket ojek online (ojol) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda.
Setelah sempat menyapa awak media di lobi pengadilan, ia kemudian dipakaikan jaket ojol oleh salah satu pengemudi ojek online sebelum memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakpus.
“Semua persiapan sudah dilakukan. Jadi kami benar-benar sudah mempersiapkan semua fakta-faktanya,” ujar Nadiem saat ditemui menjelang sidang.
Ia menilai perkara yang menjerat dirinya memiliki perbedaan dibanding kasus lain, karena menurutnya bukan hanya sebagian unsur yang tidak terbukti, melainkan seluruh unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi.
Atas dasar itu, ia menyebut pihaknya akan memaparkan seluruh fakta secara menyeluruh dalam pledoi yang akan disampaikan di persidangan.
“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan saya kesempatan hari ini dalam kondisi yang relatif lebih sehat untuk bisa menyuarakan pleidoi bersama tim penasihat hukum saya,” katanya.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Pleidoi dibacakan secara bergantian oleh Nadiem bersama tim kuasa hukumnya, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Nadiem dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Ia juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun dalam proyek tersebut.
Dalam dakwaan, ia disebut terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada anggaran 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.
Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia, yang disebut bersumber dari investasi Google.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, ia tercatat memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dugaan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026