News

Dasco Pastikan Komisi II DPR Siap Mengkaji Perubahan UU Pemilu

Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR telah siap memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kesiapan tersebut, menurutnya, telah disampaikan pimpinan Komisi II DPR dalam rapat pimpinan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dasco menjelaskan pembahasan revisi akan diawali dengan penyusunan naskah akademik sebelum masuk ke tahap perumusan perubahan pasal-pasal yang dinilai perlu diperbarui.

Ia menegaskan kesiapan DPR untuk menggodok revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan karena seluruh fraksi di Komisi II telah menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam proses tersebut.

"Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan," kata Dasco.

Dalam waktu dekat, Komisi II juga akan membuka ruang partisipasi publik guna menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan agar materi revisi yang disusun lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan sistem pemilu ke depan.

Meski demikian, Dasco mengingatkan agar proses penyusunan revisi dilakukan secara hati-hati. Ia meminta Komisi II memperhatikan berbagai aspek hukum agar aturan yang dihasilkan tidak kembali menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Dasco menegaskan bahwa revisi UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Menurutnya, mekanisme tersebut sejalan dengan proses pembentukan undang-undang yang selama ini melibatkan DPR bersama pemerintah.

"Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR," ujarnya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: