News

Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua KIP Gantikan Arya Sandhiyudha

Jakarta (KABARIN) - Komisi Informasi Pusat (KIP) menunjuk Gede Narayana sebagai Wakil Ketua KIP yang baru setelah Arya Sandhiyudha mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua sekaligus komisioner.

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan penunjukan tersebut merupakan hasil rapat pleno yang digelar setelah lembaganya menerima surat pengunduran diri Arya pada 8 Mei 2026.

"Bahwa jabatan wakil ketua, berdasarkan hasil pleno, sepakat kami komisioner menunjuk Bapak atau Komisioner Gede Narayana sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat menggantikan Bapak Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat yang mengundurkan diri," kata Donny di Jakarta, Rabu.

Menurut Donny, pengunduran diri seorang komisioner tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan individu, tetapi juga berdampak pada pelaksanaan sidang dan berbagai program kerja lembaga.

Karena itu, sebelum mengambil keputusan, KIP melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi baik secara internal maupun eksternal untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai aturan.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lingkungan KIP.

"Kami ada mekanisme, yaitu Rapat Pleno. Rapat Pleno itu adalah rapat tertinggi di badan publik, di Komisi Informasi Pusat untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Hasil rapat pleno yang menerima pengunduran diri Arya akan disampaikan kepada Presiden bersama surat pengunduran dirinya. KIP selanjutnya menunggu pengesahan dari Presiden terkait perubahan susunan pimpinan lembaga tersebut.

Di sisi lain, KIP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.

"Open Government tentunya kita semua menyadari bahwa harus adanya transparansi, kemudian harus adanya partisipasi publik, dan terakhir harus adanya akuntabilitas," kata Donny.

Penunjukan Gede Narayana sebagai wakil ketua juga berpotensi menimbulkan kekosongan pada posisi Komisioner Bidang Regulasi yang sebelumnya dijabatnya.

KIP akan mengkaji mekanisme pengisian jabatan tersebut, termasuk kemungkinan pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW), setelah mendapatkan pengesahan resmi dari Presiden.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: