News

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pemilik Maktour di Kasus Kuota Haji

Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel (biro, red.) haji Maktour

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel (biro, red.) haji Maktour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

Budi menyampaikan KPK optimistis Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa Fuad Hasan dianggap memiliki peran penting dalam perkara ini karena diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan sejak tahap awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Proses hukum berlanjut dengan penahanan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

Penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Kemudian pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, yang telah ditahan sejak 8 Juni 2026.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: