Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dosen Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Dandun Prakosa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DP," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan Dandun Prakosa diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan pada 2020–2023.
Selain itu, KPK juga memanggil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta yang juga Direktur PT Pijar Utama dan PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebagai saksi.
Berdasarkan catatan KPK per pukul 14.22 WIB, Dandun telah memenuhi panggilan pada pukul 09.27 WIB, sementara kehadiran Ferry belum dikonfirmasi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023 yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan 21 tersangka hingga 20 Januari 2026, termasuk anggota DPR RI periode 2019–2024 Sudewo, serta dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek, mulai dari jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur di Makassar, proyek di Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga adanya pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026