Pekalongan (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Pemeriksaan berlangsung di Markas Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, yang dipinjam KPK sebagai lokasi pemeriksaan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan pihaknya hanya menyediakan fasilitas tempat untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Hari ini sedang dilaksanakan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Polres Pekalongan Kota hanya diminta untuk menyediakan tempat pemeriksaan," katanya di Pekalongan, Rabu.
Menurut Riki, KPK sebelumnya telah berkoordinasi dan meminta izin untuk menggunakan salah satu ruangan di lingkungan Polres Pekalongan Kota. Namun, kepolisian tidak mengetahui substansi maupun materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
"Kami tidak mengetahui detail pemeriksaannya. Yang kami ketahui, ada sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang datang secara bergantian untuk diperiksa oleh tim KPK," ujarnya.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Polres Pekalongan Kota menyiapkan ruangan di aula Posko Operasi. Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 14 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara bertahap hingga 19 Juni 2026.
"Informasi dari teman-teman KPK ada sekitar 14 saksi. Pemeriksaannya dilakukan secara bertahap mulai hari ini sampai tanggal 19 Juni 2026," jelasnya.
Riki menambahkan pengamanan selama pemeriksaan dilakukan sebagaimana kegiatan biasa dan situasi tetap berjalan kondusif.
"Kami hanya membantu menyiapkan tempat dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib. Masalah penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK," katanya.
Adapun para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari staf partai politik, aparatur pemerintah daerah, pimpinan BPJS, hingga pihak swasta dan wiraswasta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode 2023–2026.
Penyidik menduga Fadia memiliki konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pemerintah daerah karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), diduga memenangkan berbagai paket pengadaan.
KPK memperkirakan Fadia dan keluarganya menerima keuntungan sekitar Rp19 miliar dari proyek-proyek tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diterima Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara sekitar Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum dibagikan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026