Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mencermati berbagai nama yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidik akan menelaah seluruh informasi yang terungkap di persidangan, termasuk yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya, pasti penyidik akan mencermati apa yang sudah didapatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ya karena ini kan di proses persidangan,” ujar Setyo di Gedung LAN, Jakarta, Rabu (17/6).
Ia menyampaikan hal tersebut saat dimintai tanggapan terkait munculnya sejumlah nama pejabat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Setyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan informasi yang berkembang di ruang sidang.
“Dengan adanya informasi-informasi tersebut, tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ya. Tidak dilepaskan begitu saja,” katanya.
Pernyataan serupa kembali ia sampaikan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan menegaskan bahwa semua temuan akan dikaji lebih lanjut.
“Intinya saya sampaikan, itu akan dikaji, dicermati, dan ditelaah,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehari setelahnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Para tersangka antara lain Rizal selaku pejabat Bea Cukai, sejumlah pejabat teknis, serta pihak swasta yang terlibat dalam aktivitas pengiriman barang.
Selanjutnya, pada akhir Februari 2026 KPK menambah tersangka baru dan juga mengungkap penyitaan uang miliaran rupiah yang diduga terkait perkara tersebut.
Pada Mei 2026, perkara mulai disidangkan dan sejumlah nama pejabat kembali muncul dalam dakwaan, termasuk Djaka Budi Utama.
Kemudian pada Juni 2026, persidangan mengungkap dugaan aliran uang dalam jumlah besar kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat terkait, sementara nama lain seperti Nyoman Adhi juga turut disebut dalam rangkaian keterangan persidangan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026