Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Subbagian (Kasubbag) Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Akhmad Fikri Yahmani, sebagai saksi pada Rabu (17/6).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami status kepegawaian tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP).
“Untuk saksi dari pihak Ditjen Bea Cukai didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BPP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Budi menjelaskan, pendalaman itu diperlukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Dalam rangkaian proses hukum terkait dengan perkara Bea Cukai ini, tinggal satu tersangka yang masih berproses di penyidikan, yaitu tersangka BBP,” katanya.
Ia menambahkan, para tersangka dari pihak Bea Cukai lainnya telah memasuki tahap penuntutan sehingga proses hukum kini berlanjut pada penyusunan berkas dakwaan.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW).
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Selain itu, KPK juga menetapkan John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, tiga tersangka yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, dengan nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama turut disebut dalam dakwaan.
Dalam persidangan, Djaka Budi bersama sejumlah pejabat Bea Cukai disebut bertemu dengan pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025, dengan salah satu yang hadir adalah John Field.
Pada 20 Mei 2026, JPU KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima suap hingga 213.600 dolar Singapura. Sementara pada 12 Juni 2026, John Field mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama dalam persidangan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026