News

KPK Kantongi Informasi Dugaan Pemerasan di Sejumlah Kantor Imigrasi Daerah

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan kantor imigrasi (kanim) di sejumlah daerah.

“Kami juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang kemudian melaporkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Budi mengatakan informasi tersebut akan menjadi bahan pengayaan bagi penyidik untuk mengembangkan penanganan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Tentu ini terbuka kemungkinan karena memang peristiwa tertangkap tangan ini kan selalu jadi entry point KPK untuk bisa menyasar lebih luas lagi,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat, termasuk WNA yang menjadi korban, untuk tidak ragu memberikan informasi kepada KPK.

“Informasi-informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang dalam hal ini sebagai korban, tentunya sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pengayaan, termasuk melihat di mana saja praktik-praktik ini terjadi dan modus-modusnya seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 2–3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam OTT itu, sebanyak 17 orang diamankan yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: