News

Sony Sonjaya Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Jakarta (KABARIN) - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sony tiba sekitar pukul 09.24 WIB menggunakan mobil tahanan. Saat keluar kendaraan, ia tidak memberikan komentar kepada awak media dan hanya tersenyum sebelum masuk ke gedung pemeriksaan.

Sony yang merupakan purnawirawan polisi tampak membawa buku catatan dan pulpen saat menjalani proses pemeriksaan.

Sementara itu, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, tiba lebih dahulu di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.18 WIB. Namun, ia juga tidak memberikan keterangan kepada media dan langsung masuk ke dalam gedung.

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Sebelumnya, Sony diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap perkara tersebut. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya pada 8 Juni 2026 kepada Jampidsus.

Kuasa hukum Sony menyebut kliennya ingin mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menjelaskan perannya dalam perkara tersebut.

Ia juga mengklaim bahwa Sony merasa selama ini dijadikan pihak yang disalahkan terkait penjualan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meski menurutnya terdapat tekanan dari pihak lain.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: