Jakarta (KABARIN) - Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis, berlangsung ricuh dan memaksa aparat mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi (water cannon) untuk membubarkan massa yang menolak proses tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kericuhan terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan.
Sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan dan bertahan di area bangunan.
Situasi memanas ketika massa yang berada di dalam area eks Hotel Sultan mulai melempari petugas dengan botol dan batu. Kondisi tersebut memicu saling dorong antara massa dan aparat keamanan.
Ketika situasi semakin tidak kondusif, aparat kemudian mengerahkan water cannon untuk membubarkan kerumunan. Massa akhirnya berhasil dipukul mundur setelah penyemprotan air dilakukan.
Hingga kondisi terakhir, situasi di sekitar lokasi mulai berangsur kondusif, sementara sejumlah pendemo diamankan oleh aparat keamanan.
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst, terkait lahan di kawasan HPL 4/Gelora yang merupakan aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Pemerintah menyebut lahan tersebut telah dibebaskan sejak 1959–1962 untuk Asian Games IV dan tidak pernah dialihkan kepemilikannya kepada pihak swasta, termasuk PT Indobuildco.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin panitera/jurusita pengadilan dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta kuasa hukum terkait.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026