Kuala Lumpur (KABARIN) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru tengah memproses pemulangan empat nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Bintan, Kepulauan Riau, setelah mereka dibebaskan oleh otoritas Malaysia.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Kuala Lumpur pada Kamis (18/6), KJRI Johor Bahru menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 31 Mei 2026 saat dua kapal nelayan Indonesia, yakni KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, ditangkap oleh Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor.
Saat itu, terdapat enam awak kapal di kedua kapal tersebut. Mereka diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan tidak membawa dokumen perjalanan ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Begitu menerima informasi mengenai penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung bergerak cepat dengan mengajukan permohonan akses konsuler kepada otoritas Malaysia.
Langkah tersebut dilakukan agar perwakilan Indonesia dapat menemui para nelayan, memastikan kondisi mereka, serta mengawasi pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum dan persidangan.
Pada 16 Juni 2026, dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor.
Sementara itu, empat awak kapal lainnya yang berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dalam kasus tersebut. Mereka hanya berstatus sebagai saksi selama proses hukum berlangsung.
Setelah persidangan selesai, keempat awak kapal tersebut dibawa ke Johor Bahru oleh otoritas terkait.
KJRI kemudian berkoordinasi dengan pihak imigrasi Malaysia untuk memastikan penanganan terhadap para nelayan tersebut. Hasilnya, empat nelayan yang berstatus saksi tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi.
Sebagai gantinya, mereka dititipkan sementara di Tempat Tinggal Sementara milik KJRI Johor Bahru sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
Saat ini, KJRI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar keempat nelayan tersebut dapat segera kembali ke Tanah Air pada kesempatan pertama.
Di sisi lain, dua nakhoda yang masih menjalani proses hukum di Malaysia akan tetap mendapatkan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran dari KJRI Johor Bahru.
KJRI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026