News

Posko SPMB Jakbar Diserbu Orang Tua Murid, Keluhan NIK Mendominasi

Jakarta (KABARIN) - Orang tua calon siswa memadati posko pelayanan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dibuka Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat di SMA 78, Palmerah, untuk melaporkan kendala pendaftaran.

Sebagian besar kendala yang dilaporkan berkaitan akun pendaftaran, seperti lupa sandi dan pendaftar yang kesulitan membuat akun SPMB serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum aktif lantaran siswa bersangkutan baru pindah domisili.

"Bulan lalu ini saya urus pindah domisili dari Cakung ke Kebon Jeruk. Nah, kemarin mau daftar sekolah di Kebon Jeruk, tetapi NIK anak saya ini masih terdaftar di alamat lama. Padahal, kan kalau mau daftar sekolah sekarang harus sesuai domisili," ujar salah satu orang tua calon murid, Intan (43), saat mengadu ke posko pelayanan SPMB Jakbar, Kamis.

Saat mengadukan kendala yang dialaminya, Intan diberi penjelasan bahwa NIK baru bisa digunakan untuk mendaftar ke sekolah satu tahun setelah dibuat.

"Katanya baru aktif itu setahun setelah kita urus. Kalau belum setahun masih terdaftar di alamat yang lama. Jadi katanya kalau anak saya mau daftar, daftarnya itu di Cakung, di alamat lama saya, enggak bisa daftar di Kebon Jeruk karena kan harus sesuai domisili," ujarnya.

Menurut Intan, tak mungkin anaknya yang hendak masuk SD bersekolah jauh dari tempat tinggalnya saat ini, sehingga ia pun terpaksa akan mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta.

"Ya mau enggak mau daftar ke swasta dari pada dia nunggu lagi setahun. Nanti, pertengahan semester kalau ada bangku kosong baru deh pindah ke sekolah negeri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Muhammad Arif Rachman, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 berjalan sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

SPMB tahun ini, kata Arif, menyediakan empat jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi.

Ia mengatakan, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMP, SMA, dan SMK yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik. Adapun untuk jenjang SD, jalur yang tersedia meliputi jalur afirmasi, mutasi, dan domisili.

Setelah tahapan jalur prestasi selesai, proses dilanjutkan secara bertahap melalui jalur afirmasi, domisili, dan terakhir jalur mutasi.

"Hasil seleksi jalur prestasi diumumkan pada 18 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan proses daftar ulang pada 19-20 Juni 2026," kata dia.

Menurutnya, sejak pendaftaran jalur prestasi dibuka pada 15 Juni lalu, antusiasme masyarakat cukup tinggi, menyusul ratusan laporan terkait kendala pendaftaran.

"Untuk layanan tatap muka, jumlah pengaduan yang masuk mencapai 140 kasus dan seluruhnya dapat ditangani oleh petugas operator. Selain itu, kami juga menerima sekitar 60 pengaduan melalui call center dan 340 pengaduan melalui WhatsApp," kata Arif.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: