News

Pemprov DKI: Layanan Pemakaman Gratis bagi Warga KTP Jakarta

Jakarta (KABARIN) - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta menegaskan layanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberikan secara gratis atau Rp0 bagi warga ber-KTP Jakarta.

Kepala Distamhut DKI Jakarta M Fajar Sauri di Jakarta, Jumat, mengatakan seluruh biaya, mulai dari retribusi, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi di area pemakaman, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Pernyataan tersebut dia sampaikan sebagai klarifikasi atas dugaan modus pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman gratis yang menyeret nama pengurus RT/RW.

Fajar mengatakan RT/RW merupakan mitra strategis pemerintah, dan evaluasi yang saat ini dilakukan berfokus pada penindakan terhadap oknum yang memanfaatkan situasi duka keluarga atau ahli waris untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada maksud sedikit pun dari Distamhut DKI Jakarta untuk mendiskreditkan atau menuduh institusi RT/RW melakukan pungli," tegas Fajar.

Untuk mengantisipasi pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas resmi atau pengelola makam dan meminta sejumlah uang kepada warga, Distamhut DKI mengimbau masyarakat agar mengurus secara mandiri administrasi pemakaman.

Ahli waris pun disarankan mengurus administrasi pemakaman secara langsung melalui loket resmi di tempat pemakaman umum (TPU) setempat dan layanan perizinan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kelurahan.

Selain itu, warga juga harus mengenali ciri-ciri petugas resmi Distamhut DKI Jakarta di lapangan, yaitu dilengkapi seragam dan kartu identitas (ID card) resmi serta tidak diperbolehkan menerima uang tunai dalam bentuk apa pun.

Distamhut DKI juga mengajak para pengurus RT/RW untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan pihak atau oknum yang bertindak sebagai perantara pengurusan pemakaman dengan meminta biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang menemukan, menyaksikan, atau menjadi korban praktik pungli dalam layanan pemakaman diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut disertai bukti pendukung, antara lain foto, video, atau identitas terlapor, melalui kanal pengaduan.

Kanal pengaduan tersedia melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) pada fitur Laporan Warga, posko pengaduan resmi di kantor TPU setempat, dan hotline pengaduan Distamhut DKI Jakarta 0816-878-889 atau 0858-9000-9132.

“Kolaborasi antara pemerintah, pengurus RT/RW, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” pungkas Fajar.


Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: