News

Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Jakarta (KABARIN) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto menginginkan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan. Namun, karena RUU tersebut telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu proses pembahasannya di parlemen.

"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," kata Supratman usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati agar RUU Perampasan Aset diajukan sebagai usul inisiatif parlemen. Dengan demikian, tahapan pembahasan kini menjadi kewenangan DPR RI.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen pada April lalu, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengusulkan agar RUU tersebut mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.

Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting untuk menjaga nilai aset yang telah dirampas negara agar tidak mengalami penyusutan signifikan akibat pengelolaan yang kurang optimal.

Rikwanto mencontohkan aset yang saat disita bernilai Rp100 juta bisa mengalami penurunan nilai drastis jika tidak dikelola dengan baik. Ia menilai badan pengelola aset dapat ditempatkan di bawah kejaksaan maupun dibentuk sebagai lembaga tersendiri, tergantung hasil pembahasan RUU.

Selain itu, ia menekankan bahwa pengelolaan aset hasil perampasan tidak hanya mencakup kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat berupa perkebunan hingga pertambangan berskala besar yang memerlukan tata kelola khusus.

Di sisi lain, Rikwanto mengingatkan bahwa pelaksanaan perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

Karena itu, nomenklatur RUU dirumuskan sebagai RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, untuk menegaskan bahwa perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan adanya tindak pidana yang terbukti secara hukum.

Ia juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum seperti ahli waris.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: