Ngawi (KABARIN) - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menggagalkan upaya pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulis di Ngawi, Senin, mengatakan operasi gabungan penindakan pidana kehutanan dilakukan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM. Kegiatan itu melibatkan Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan, termasuk seorang Sekretaris Desa, serta mengamankan dua unit excavator dan dua unit dump truck. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing dua orang dari lokasi pertama Desa Pitu dan dua orang dari lokasi kedua Desa Dumplengan,” ujarnya.
Dwi menegaskan penindakan di KHDTK Diklathut UGM dilakukan untuk menjaga kepastian hukum kawasan hutan. Ia menjelaskan, penguasaan ilegal atas kawasan hutan kerap terjadi secara bertahap, mulai dari pembukaan lahan hingga penggunaan alat berat yang kemudian mengarah pada alih fungsi kawasan.
“Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, calon rimbawan, peneliti, dan para pihak yang membangun pengelolaan hutan Indonesia,” kata Dwi.
Ia menambahkan, operasi berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di kawasan hutan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan verifikasi lapangan oleh petugas Gakkum Kehutanan.
Dari hasil pendalaman, ditemukan aktivitas pembukaan lahan dan akses menggunakan excavator yang diduga terkait rencana pembukaan perkebunan tebu ilegal di kawasan KHDTK UGM.
Setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Jawa Timur, tim gabungan melakukan penindakan di dua titik, yakni Desa Pitu dan Desa Dumplengan, Kecamatan Ngawi.
Di lokasi pertama, empat orang diamankan dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu YM yang diduga sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan, serta S yang berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat.
Di lokasi kedua, tiga orang diamankan dan dua ditetapkan sebagai tersangka, yakni M, Sekretaris Desa Ngeblak, yang diduga sebagai pengawas sekaligus pemodal, serta JM yang bertanggung jawab atas operasional alat berat.
Dwi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal terkait aktivitas tersebut, yang dinilai penting sebagai deteksi dini untuk mencegah kerusakan hutan lebih luas.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Aswin Bangun menyatakan operasi ini akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Para tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026