News

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Bea Cukai ke BPOM dan Kemendag

Terkait dengan peluang pengembangannya, nanti kami lihat pihak-pihak mana saja yang kemudian memang cukup bukti melakukan penerimaan terkait dengan suap importasi barang ini

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih bisa melebar ke pihak lain, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM serta Kementerian Perdagangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembangan perkara sangat mungkin dilakukan jika penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait aliran suap dalam kasus impor barang.

“Terkait dengan peluang pengembangannya, nanti kami lihat pihak-pihak mana saja yang kemudian memang cukup bukti melakukan penerimaan terkait dengan suap importasi barang ini,” kata Budi di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan saat ini penyidikan masih terus berjalan, termasuk terhadap tersangka Budiman Bayu Prasojo yang belum naik ke tahap penuntutan.

Selain itu, KPK juga menunggu dan menganalisis fakta persidangan yang muncul dalam kasus yang melibatkan pihak pemberi suap dari PT Blueray Cargo.

Menurut Budi, seluruh proses hukum dilakukan untuk mengurai peran masing masing pihak secara menyeluruh, termasuk dugaan aliran dana dalam pengaturan importasi barang.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelahnya, enam orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.

Para tersangka tersebut di antaranya sejumlah pejabat Bea Cukai seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta pihak swasta dari Blueray Cargo yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Pada perkembangan berikutnya, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru yaitu Budiman Bayu Prasojo yang juga berasal dari lingkungan Bea Cukai.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 6 Mei 2026 dengan tiga terdakwa dari pihak swasta. Dalam proses persidangan, nama pejabat tinggi Bea Cukai termasuk Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama ikut disebut dalam dakwaan.

Jaksa KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana suap yang mencapai ratusan ribu dolar Singapura kepada pejabat terkait, sementara di persidangan muncul pengakuan adanya aliran dana hingga puluhan miliar rupiah kepada pihak tertentu.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan keterlibatan pihak lain di luar Bea Cukai, termasuk pejabat BPOM dan Kemendag, yang disebut menerima aliran dana terkait pengaturan impor barang.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: