Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta polisi tidak ragu menerapkan pasal berlapis kepada terduga pelaku berinisial TH yang melakukan penyekapan hingga penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain pasal berlapis, polisi juga perlu menjerat terduga pelaku dengan undang-undang lainnya dengan ancaman hukuman terberat karena tindakan yang dilakukan pelaku sangat mengusik rasa kemanusiaan bagi masyarakat.
"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ancaman hukuman terberat bagi terduga pelaku itu bukan hanya demi keadilan korban, melainkan juga untuk menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi kasus tindakan keji serupa.
Terlebih lagi, korban juga mengalami trauma mendalam selain luka yang berat. "Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," katanya.
Dia pun mengapresiasi Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangkap pelaku penyekapan tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam.
Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Rudi Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya.
"Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan," kata Rudi.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026