Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK
Jakarta (KABARIN) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya melalui kebijakan penurunan harga gas industri nonsubsidi.
Menurut Said, kebijakan tersebut diambil agar industri padat karya, seperti keramik, granit, dan tekstil, tetap memiliki daya saing sehingga mampu mempertahankan tenaga kerjanya.
“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujar Said Iqbal.
Kebijakan tersebut menyusul laporan Ketua Umum KSPSI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea pada 23 Juni 2026 yang menyebut terdapat potensi PHK terhadap lebih dari 50 ribu pekerja di salah satu pabrik keramik terbesar di Bekasi, Jawa Barat.
Selain sektor keramik, Said mengungkapkan pemerintah bersama serikat pekerja juga melakukan langkah pencegahan relokasi produksi di dua perusahaan komponen otomotif, yakni PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto di Jawa Timur, yang merupakan bagian dari Grup Yazaki.
Ia menjelaskan, hasil dialog antara manajemen dan serikat pekerja berhasil mengurangi rencana pemindahan sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam menjadi hanya sekitar tiga hingga lima lini produksi.
“Berdasarkan business plan perusahaan hingga tahun 2030, pengurangan tenaga kerja nantinya dilakukan secara alamiah melalui tidak diperpanjangnya sebagian kontrak kerja yang berakhir, bukan melalui PHK massal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan pihaknya juga terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja apabila PHK tidak dapat dihindari agar seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” kata Said Iqbal.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026