News

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dilaksanakan Secara Langsung oleh Rakyat

Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

MK menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi, sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka meminta MK menafsirkan kembali frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena menilai ketentuan tersebut masih membuka ruang penafsiran yang berbeda.

Para pemohon mengajukan gugatan tersebut menyusul kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.

Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berpotensi mengurangi implementasi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Mereka juga berpendapat rumusan norma dalam UU Pilkada masih berpotensi menjadi dasar perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan terhadap norma tersebut melalui pengujian undang-undang agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terlindungi.

Dalam permohonannya, mereka menegaskan pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang lahir sebagai koreksi atas sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai membatasi keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: