Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Bupati Kuantan Singingi periode 2025 hingga 2030, Suhardiman Amby, diduga menerima dua mobil mewah dengan nilai total sekitar Rp2,75 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan fasilitas tersebut diduga diberikan oleh Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, sebagai imbalan terkait pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
KPK menjelaskan dugaan suap pertama terjadi pada 2021 ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi. Saat itu, ia diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR.
Dugaan praktik serupa disebut kembali terjadi pada 2025 setelah Suhardiman resmi menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi. Kali ini, ia diduga menerima satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar dari Zulkarnain terkait proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menduga praktik jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah berlangsung sejak 2021 dan berlanjut hingga 2025.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang yang berasal dari berbagai latar belakang.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Setelah itu, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri guna menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian dijemput penyidik di Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026