News

Kemnaker Sebut Putusan MK Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Dana Pensiun

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait aturan ketenagakerjaan. Pemerintah menilai putusan tersebut semakin memperkuat perlindungan hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai manfaat dana pensiun.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan putusan MK menjadi langkah penting dalam memastikan hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja,” kata Cris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan manfaat dana pensiun serta hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau UPMK, dan uang penggantian hak.

“Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk ketika pekerja memasuki masa pensiun.

Mahkamah juga menegaskan manfaat dana pensiun tidak dapat dijadikan pengganti kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon, UPMK, maupun uang penggantian hak. Program dana pensiun hanya bersifat sukarela dan berfungsi sebagai manfaat tambahan bagi pekerja.

Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang Undang P2SK. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan manfaat dana pensiun yang berasal dari pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dibayarkan sekaligus atau secara berkala sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak, dengan tetap mengikuti aturan mengenai dana pensiun.

Cris menilai putusan tersebut menjadi pedoman penting dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum terkait pelaksanaan program dana pensiun.

“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” ujarnya.

Ia menambahkan Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan MK.

“Sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan,” katanya.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: