News

BPS Catat Tingkat Hunian Hotel Bintang di Jakarta Naik Jadi 53,85 Persen

Jakarta (KABARIN) - Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat tingkat penghunian kamar atau TPK hotel berbintang di DKI Jakarta mencapai 53,85 persen pada Mei 2026. Angka tersebut meningkat 2,54 poin secara tahunan meski sedikit turun dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala BPS DKI Jakarta Kadarmanto mengatakan TPK hotel berbintang mengalami penurunan 0,95 poin secara bulanan. Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, tingkat hunian justru menunjukkan tren positif.

"Secara bulanan alami penurunan sebesar 0,95 persen poin. Namun sebaliknya, secara tahunan ini terjadi peningkatan sebesar 2,54 persen poin," kata Kadarmanto di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, hotel nonbintang juga mencatat peningkatan tingkat hunian. Pada Mei 2026, TPK hotel nonbintang mencapai 40,91 persen atau naik 2,82 poin dibandingkan April 2026 dan meningkat 0,70 poin secara tahunan.

"TPK hotel klasifikasi non-bintang pada Mei mencapai 40,91 persen atau terjadi peningkatan secara bulanan sebesar 2,82 persen poin, dan secara tahunan meningkat sebesar 0,70 persen poin," ujarnya.

BPS juga mencatat rata rata lama tamu menginap di hotel berbintang mencapai 1,62 malam selama Mei 2026. Angka tersebut naik 0,02 poin dibandingkan bulan sebelumnya dan meningkat 0,04 poin dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Untuk hotel nonbintang, rata rata lama menginap tamu tercatat 1,32 malam. Durasi tersebut turun tipis 0,01 poin baik secara bulanan maupun tahunan.

"Terjadi penurunan 0,01 poin, baik secara bulanan maupun tahunan," kata Kadarmanto.

Dari sisi asal tamu, hotel berbintang di Jakarta masih didominasi wisatawan domestik dengan porsi 88,58 persen. Sementara tamu mancanegara menyumbang 11,42 persen.

Berdasarkan pilihan kelas hotel, wisatawan domestik paling banyak menginap di hotel bintang tiga dengan proporsi 34,90 persen. Adapun wisatawan mancanegara lebih banyak memilih hotel bintang empat yang mencatat proporsi sebesar 44,92 persen.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: