Jakarta (KABARIN) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan pemerintah akan memberikan perlindungan penuh kepada para korban dugaan penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal saat mengunjungi salah satu korban bernama Tegal di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu.
“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” katanya.
Said Iqbal mengatakan dirinya mendapat mandat untuk memastikan seluruh hak korban tetap terpenuhi, baik terkait layanan kesehatan maupun hak sebagai pekerja.
Ia juga meminta proses hukum berjalan secara adil tanpa adanya tekanan atau intimidasi terhadap korban maupun tim kuasa hukum dari LBH Kalimantan Barat yang mendampingi mereka.
“Saya ingin memastikan saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurut Said Iqbal, tindakan menyekap dan merantai pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar penanganan kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Said Iqbal menegaskan praktik kekerasan terhadap pekerja tidak boleh kembali terjadi di Indonesia. Jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pekerja, penyelesaiannya harus melalui proses hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di negara yang menjunjung sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tindakan seperti ini adalah tindakan yang tidak beradab. Kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan korban, prosesnya harus melalui hukum, bukan dengan main hakim sendiri,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan menelusuri hak ketenagakerjaan para korban, mulai dari pembayaran upah, kepesertaan jaminan sosial, hingga status hubungan kerja mereka.
Menurut Said Iqbal, pemerintah juga akan memastikan status perusahaan tersebut, apakah termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau perusahaan formal. Namun, ia menegaskan seluruh korban tetap berhak memperoleh perlindungan dari negara.
“Kami akan menelusuri kembali status perusahaan percetakan tersebut, apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan formal. Tetapi yang pasti mereka adalah pekerja dan menjadi bagian dari tugas saya untuk memberikan perlindungan,” katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan dipicu tuduhan pencurian pelat besi untuk kebutuhan cetak sablon senilai sekitar Rp230 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pemilik usaha bersama sejumlah pelaku menuding ketiga korban bertanggung jawab atas hilangnya aset perusahaan tersebut.
"Alibinya, ketiga orang karyawan percetakan ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi untuk dasar cetak sablon. Menurut perhitungan pelaku, nilai barang itu kurang lebih Rp230 juta," ujar Reynold.
Akibat tuduhan tersebut, para korban diduga disekap dan dipaksa membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang atau total Rp150 juta sebagai syarat agar mereka dibebaskan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026