Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN (Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain)
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mengetahui adanya sejumlah pihak yang menjemput Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat tim penyidik mencari keberadaannya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai pihak yang menjemput Suhardiman telah diketahui penyidik. Namun, saat itu tim lebih memprioritaskan pencarian terhadap Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain.
"Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Taufik, tim KPK terlebih dahulu menelusuri keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain di rumah dinas serta sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, keduanya tidak ditemukan di lokasi-lokasi tersebut sehingga penyidik menduga mereka telah meninggalkan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Tim kemudian dibagi untuk melanjutkan pencarian hingga ke Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026