News

KPK Ungkap Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing saat OTT

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengamankan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Suci Nita Edwar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 29 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Suci diamankan karena menjadi satu-satunya orang yang berada di rumah Suhardiman saat tim penyidik mendatangi lokasi.

"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Selain itu, penyidik juga mendalami penggunaan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," katanya.

Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap Suci diperlukan untuk menelusuri keterkaitan mobil Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta yang diduga menjadi bagian dari barang bukti dalam kasus suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: