Jakarta (KABARIN) - Roy Suryo menghadiri sidang perdana Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Roy tiba di lokasi sekitar pukul 10.28 WIB. Ia mengenakan kemeja biru gelap yang dipadukan dengan jas hitam serta celana panjang hitam.
Setelah memasuki ruang sidang, Roy langsung menuju area pengunjung dan duduk di barisan kedua sisi kanan bersama para pendukung Dokter Tifa.
Selama berada di ruang sidang, Roy tampak santai dan beberapa kali menyapa orang-orang yang dikenalnya. Ia juga memberikan dukungan kepada Dokter Tifa sebelum persidangan berlangsung.
"Semangat, semangat," kata Roy Suryo sambil mengepalkan tangan kanannya sebagai simbol dukungan untuk Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Usai memberikan dukungan, Roy mengikuti jalannya persidangan dari kursi pengunjung. Sidang berlangsung dengan pengamanan dari personel kepolisian dan petugas pengadilan.
Persidangan perkara pidana khusus bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati. Anggota majelis terdiri atas Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, sementara tugas panitera pengganti dijalankan oleh Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Di sisi lain, perkara yang menjerat Roy Suryo sendiri hingga kini belum memasuki tahap persidangan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui proses pemeriksaan administrasi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026