News

KPK Sita Harley Davidson hingga Rubicon Milik Ma'ruf Cahyono

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lima aset yang disita meliputi satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu gitar senilai sekitar Rp10 juta, satu sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta, serta satu telepon seluler Samsung Z Fold senilai sekitar Rp20 juta.

"Sejumlah barang bukti diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain barang bergerak, penyidik juga menyita barang bukti berupa pembiayaan renovasi rumah senilai sekitar Rp1,9 miliar serta biaya resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono yang digelar pada November 2020.

Menurut Taufik, KPK masih terus menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025.

Tiga hari kemudian, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Pada 3 Juli 2025, lembaga antirasuah mengungkap bahwa tersangka tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

Pada Kamis (9/7/2026), KPK resmi menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik menduga Ma'ruf menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: