Jakarta (KABARIN) - Presiden Prabowo Subianto diketahui sempat memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat terbatas yang berlangsung pada Sabtu (11/7) malam untuk mendapatkan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan karena Presiden ingin memperoleh informasi secara langsung mengenai penanganan perkara tersebut.
"Karena ada sebuah kejadian, ya, tentu beliau (Presiden Prabowo) ingin mendapatkan laporan," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menanggapi pertanyaan mengenai keinginan pemerintah agar proses hukum berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah berkepentingan menjaga stabilitas nasional sebagai salah satu syarat penting bagi pertumbuhan ekonomi.
"Kalau pertanyaannya masalah kegaduhan, kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini. Berkali-kali juga beliau sampaikan, kami mewakili Presiden, pemerintah, syarat untuk membangun ekonomi itu salah satunya adalah stabilitas. Syarat stabilitas, ya, tentunya kita berharap mengurangi, meminimalisasi kegaduhan. Jadi semangatnya itu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo mengungkapkan bahwa Istana telah menerima surat resmi dari Jaksa Agung yang berisi usulan calon Jampidsus baru untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Menurutnya, surat tersebut telah dikirim pada Selasa (14/7) dan saat ini sedang diproses sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Prasetyo juga membenarkan bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, termasuk dalam daftar nama yang diajukan Jaksa Agung bersama beberapa kandidat lainnya. Namun, ia belum mengungkap identitas calon lain yang diusulkan.
Ia memberi sinyal bahwa keputusan Presiden mengenai penunjukan Jampidsus baru kemungkinan akan ditetapkan pada pekan ini.
Diketahui, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026