Dari suap jabatan hingga fee proyek: Ini rincian korupsi Rp2,6 miliar Bupati Ponorogo

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengurai benang kusut kasus korupsi di Ponorogo. Kali ini, sang bupati, Sugiri Sancoko (SUG), disebut menerima uang total Rp2,6 miliar dari tiga klaster kasus berbeda yang tengah diselidiki lembaga antirasuah itu.

Tiga klaster tersebut mencakup dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.


Rincian

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sugiri menerima Rp900 juta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), dalam klaster suap pengurusan jabatan.

“Pada Februari 2025, uang pertama sebesar Rp400 juta diberikan lewat ajudan bupati. Lalu pada 7 November 2025, YUM kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat SUG berinisial NNK,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Tak berhenti di situ, Sugiri juga diduga menerima Rp1,4 miliar dari proyek pembangunan senilai Rp14 miliar di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Uang itu merupakan “fee proyek” sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang diberikan oleh Sucipto (SC), pihak swasta rekanan rumah sakit.

Dana tersebut kemudian disalurkan melalui Yunus Mahatma dan diteruskan ke Sugiri lewat ajudannya SGH serta adik kandungnya ELW.


Tambahan Rp300 juta

Selain dua klaster utama, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp300 juta yang diduga diterima Sugiri antara tahun 2023 hingga 2025.

“Selama periode itu, SUG menerima Rp225 juta dari YUM, dan pada Oktober 2025, menerima lagi Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK,” terang Asep.

Jika dijumlahkan, total uang yang diduga diterima Bupati Sugiri mencapai Rp2,6 miliar, dengan rincian Rp900 juta dari pengurusan jabatan, Rp1,4 miliar dari proyek RSUD, dan Rp300 juta dari gratifikasi.


Empat tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Sugiri Sancoko (SUG) — Bupati Ponorogo

  • Yunus Mahatma (YUM) — Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo

  • Agus Pramono (AGP) — Sekretaris Daerah Ponorogo

  • Sucipto (SC) — Pihak swasta/rekanan proyek RSUD

KPK menduga, jaringan ini bekerja dalam tiga skema berbeda. Dalam suap jabatan, Sugiri dan Agus menjadi penerima, sedangkan Yunus bertindak sebagai pemberi.

Untuk proyek RSUD, Sucipto disebut sebagai pemberi uang, sementara Sugiri dan Yunus sebagai penerima.
Adapun untuk gratifikasi, Sugiri kembali disebut menerima uang dari Yunus Mahatma.

Kasus ini menjadi salah satu potret korupsi daerah yang paling disorot tahun 2025, karena melibatkan kepala daerah aktif dan jajarannya dalam satu jaringan yang saling terhubung.

Selain mengusut aliran uang, KPK juga tengah mendalami pola hubungan kekuasaan di lingkungan Pemkab Ponorogo — terutama bagaimana praktik jual-beli jabatan dan proyek bisa berjalan sistematis selama bertahun-tahun.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka