Jakarta (KABARIN) - Google telah mencapai kesepakatan penyelesaian atas gugatan yang menuduh perusahaan secara ilegal mengumpulkan data dari pengguna anak-anak tanpa persetujuan orang tua melalui platform video YouTube, lalu menggunakannya untuk keperluan penayangan iklan.
Dilansir dari Endgadget pada Rabu, raksasa teknologi itu setuju membayar 30 juta dolar AS atau sekitar Rp489 miliar untuk menyelesaikan gugatan class-action tersebut.
Pengacara pihak penggugat menyatakan jumlah anggota kelompok yang terdampak bisa mencapai 35 juta hingga 45 juta orang.
Anak-anak berusia 13 tahun atau lebih muda yang menonton YouTube antara 1 Juli 2013 hingga 1 April 2020 berpotensi termasuk dalam kelompok penerima manfaat dari dana gugatan itu.
Pengajuan penyelesaian itu diajukan pada Selasa (19/8) malam waktu setempat dan kini menunggu persetujuan hakim.
Meski demikian, nilai penyelesaian ini dianggap relatif kecil dibandingkan dengan denda 170 juta dolar AS atau setara Rp2,7 triliun yang harus dibayar Google pada 2019 lalu dalam kasus serupa.
Saat itu, gugatan dilayangkan oleh Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak (Children's Online Privacy Protection Act/COPPA).
Dalam perjanjian tersebut, YouTube berkomitmen untuk menghentikan praktik pengumpulan data pada video yang ditujukan untuk anak-anak. Baik Google maupun YouTube juga berkomitmen tidak melakukan pelanggaran COPPA di masa depan.