Jakarta (KABARIN) - Hari ini, harga emas Antam naik tipis tapi tetap menarik perhatian, yaitu Rp10.000 dari Rp2.105.000 menjadi Rp2.115.000 per gram. Buat kamu yang berencana jual lagi, harga buybacknya berada di Rp1.962.000 per gram.
Kenaikan ini berlaku hari ini Rabu (17/9), dan sebelum jual emas, ada aturan pajak yang perlu kamu ketahui. Emas batangan ini terkena potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, jadi nggak cuma soal harga, pajak juga berpengaruh pada jumlah yang kamu dapatkan.
Kalau mau menjual kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, ada pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pemilik NPWP, pajaknya 1,5 persen, sementara yang belum punya NPWP dipotong 3 persen langsung dari transaksi. Jadi, hitung-hitung dulu sebelum jual, biar nggak kaget!
Berikut daftar harga emas Antam per berbagai gram pada Rabu ini
- 0,5 gram: Rp1.007.500
- 1 gram: Rp2.115.000
- 2 gram: Rp4.170.000
- 3 gram: Rp6.230.000
- 5 gram: Rp10.350.000
- 10 gram: Rp20.645.000
- 25 gram: Rp51.487.000
- 50 gram: Rp102.895.000
- 100 gram: Rp205.712.000
- 250 gram: Rp514.015.000
- 500 gram: Rp1.027.820.000
- 1.000 gram: Rp2.055.600.000
Kalau kamu beli emas batangan, tetap ada potongan pajak PPh 22, yaitu 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang nggak punya NPWP. Tenang saja, setiap transaksi selalu disertai bukti potong resmi, jadi semuanya jelas dan transparan.
Buat kamu yang lagi kepikiran buat investasi atau cuma pengen punya emas sebagai koleksi, momen ini pas banget buat ngecek harga terbaru dulu sebelum ambil keputusan. Siapa tahu ada peluang yang menarik, kan?