Wamenkes tekankan pasien darurat harus langsung ditangani RS tanpa ribet rujukan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus kembali mengingatkan masyarakat bahwa peserta BPJS Kesehatan yang sedang menghadapi kondisi darurat wajib mendapatkan layanan langsung di ruang gawat darurat tanpa harus menunggu rujukan. Ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku di mana pun peserta berada selama membutuhkan tindakan cepat.

"Urgensi tidak perlu rujukan, kalau kita sakit ke UGD tidak perlu rujukan. Kemanapun anda anggota BPJS di Jakarta, lagi kena diare di Pemalang atau di Cirebon, ke UGD manapun dilayani," jelas Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus ketika menjawab pertanyaan wartawan usai Forum Nasional Pertama Konsil Kesehatan Indonesia di Jakarta, Selasa.

Ia kemudian menambahkan bahwa penanganan tanpa rujukan hanya berlaku untuk kondisi yang benar benar darurat dan membutuhkan tindakan segera. Untuk kasus lain yang tidak masuk kategori gawat, tetap ada prosedur yang harus dilalui.

"Kalau tidak ada emergency bisa ada prosesnya. Kalau emergency itu ditangani saat itu juga," tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menyampaikan bahwa sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional akan diubah menjadi rujukan berbasis kompetensi dan dijadwalkan mulai diterapkan pada 20256. Kebijakan ini dibuat karena mekanisme rujukan saat ini dinilai membuat penanganan pasien jadi lebih lambat dan anggaran BPJS membengkak.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Menkes menyebut bahwa sistem baru tersebut dirancang agar peserta BPJS bisa langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang benar benar memiliki kemampuan dan perlengkapan sesuai hasil pemeriksaan awal. Sistem ini diharapkan membuat proses penanganan lebih efisien dan tepat sasaran.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka