Komisi Reformasi Polri terima masukan dari berbagai pihak

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Percepatan Reformasi Polri menampung masukan dari sejumlah lembaga dan organisasi profesi dalam tiga sesi audiensi yang digelar secara terpisah di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (9/12).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, saat jumpa pers selepas pertemuan, menjelaskan masukan dan hasil diskusi yang digelar antara Komisi Percepatan Reformasi dengan berbagai lembaga serta organisasi itu menjadi bahan menyusun rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk di antaranya mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

"Minggu-minggu ini kami sudah mulai. Hari Kamis (11/12) mudah-mudahan banyak yang datang, kami mulai membuat kesimpulan, tetapi belum bisa diumumkan sebelum komprehensif. Yang kedua, kami tentu harus melapor dulu ke Presiden sebelum diumumkan, materi reformasi untuk dituangkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Polri," kata Jimly.

Di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, Komisi Percepatan Reformasi Polri beraudiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), organisasi advokat Peradi, Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kompolnas, dalam pertemuannya dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas.

Dari tiga sesi audiensi itu, yang digelar terpisah, Jimly menyebut pertemuan dengan Kompolnas menjadi yang terlama, selama kurang lebih 2 jam.

"Dari diskusi tadi (dengan Kompolnas), itu yang paling banyak masalah, karena memang Kompolnas itu sehari-hari, selama 20 tahun terakhir, berhubungan dengan arahan, kebijakan yang direkomendasikan kepada pemerintah, kemudian menjalankan fungsi pengawasan, bahkan juga merekrut calon Kapolri. Jadi, posisinya strategis," kata Jimly.

Dia mengungkapkan Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kompolnas pun sama-sama sepakat mengenai pentingnya peran Kompolnas. Usulan itu, menjadi masukan penting dalam rangka revisi UU Polri.

"Ada keinginan supaya nanti Kompolnas diperkuat, khususnya terkait dengan efektivitas fungsi pengawasan baik kepada lembaga kepolisian maupun aparat Polri. Nah ini yang tadi dicapai kesimpulan, yang tentu nanti menjadi salah satu masukan yang sangat penting dalam rangka revisi undang-undang kepolisian," ujar Jimly.

Sementara itu, terkait hasil pertemuan dengan organisasi advokat Peradi, Jimly menyebut Komisi Percepatan Reformasi Polri juga telah menerima masukan-masukan dari para advokat, mengingat mereka adalah pejabat penegak hukum yang berhadapan langsung dengan Polri dan Kejaksaan.

"Kami juga tadi mendapat masukan dari orang-orang independen, lembaga negara independen, antara lain Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Intinya, lembaga-lembaga ini menangani banyak masalah, laporan pengaduan yang terkait dengan kinerja kepolisian. Mereka tadi menyampaikan masukan hubungannya dengan kepolisian, dan apa yang sebaiknya diperbaiki di kepolisian," kata Jimly Asshiddiqie.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka