Polisi sita 8 ton kayu ilegal di Tebingtinggi, satu pelaku ditangkap

waktu baca 2 menit

Pekanbaru (KABARIN) - Polres Kepulauan Meranti, Riau, menyita sebanyak 8 ton kayu hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, informasi dari masyarakat punya peran besar dalam membuka praktik ilegal ini.

“Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi,” kata AKP Roemin Putra dalam keterangannya yang diterima di Pekanbaru, Kamis.

Kasus ini terungkap pada Senin (8/12) setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di dalam hutan. Tim opsnal kemudian turun melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi perakitan kayu olahan yang diduga akan diangkut menggunakan perahu pompong.

Dari lokasi, polisi menyita total 8 ton kayu olahan dan menangkap satu pelaku berinisial MS. Selain tumpukan kayu, petugas juga mengamankan dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai chainsaw, gulungan kabel, lampu LED, satu unit ponsel, hingga dua botol cairan pemutih pakaian yang diduga dipakai untuk memanipulasi warna kayu.

AKP Roemin menjelaskan bahwa MS dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan distribusi kayu ilegal yang terlibat.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Roemin.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka