Jakarta (KABARIN) - Harga emas Antam pada Kamis (18/12) mengalami kenaikan Rp17.000 dari posisi sebelumnya Rp2.470.000 menjadi Rp2.487.000 per gram, menurut data dari laman Logam Mulia.
Begitu pula harga jual kembali atau buyback ikut naik menjadi Rp2.346.000 dari sebelumnya Rp2.330.000 per gram. Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua gramasi mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Jika nominal jual kembali lebih dari Rp10 juta, akan ada pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Kamis
0,5 gram: Rp1.293.500
1 gram: Rp2.487.000
2 gram: Rp4.914.000
3 gram: Rp7.346.000
5 gram: Rp12.210.000
10 gram: Rp24.365.000
25 gram: Rp60.787.000
50 gram: Rp121.495.000
100 gram: Rp242.912.000
250 gram: Rp607.015.000
500 gram: Rp1.213.820.000
1.000 gram: Rp2.427.600.000
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dipotong sebesar 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dan setiap transaksi pembelian dilengkapi dengan bukti potong resmi.