Tiga terdakwa kasus rusun mahasiswa terancam hukuman 18 bulan penjara

waktu baca 2 menit

"Sementara, pencairan dana dilakukan mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan rusunawa tersebut mencapai Rp928,28 juta,"

Banda Aceh (KABARIN) - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun mahasiswa di Lhokseumawe memasuki tahap tuntutan. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut tiga terdakwa dengan hukuman masing masing satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat.

Jaksa Penuntut Umum Edwardo menyampaikan tuntutan tersebut setelah menilai ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam penyimpangan proyek rusunawa Politeknik Lhokseumawe. Mereka adalah Bambang Prayetno yang berperan sebagai pejabat penandatangan surat perintah membayar, Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, serta Aulia Rizky sebagai pelaksana sekaligus peminjam perusahaan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta kepada masing masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga menuntut hukuman tambahan kepada Aulia Rizky berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp648 juta. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, ia terancam tambahan hukuman satu tahun penjara. Sementara Haryanto dituntut membayar uang pengganti Rp250 juta dengan ancaman pidana satu tahun jika tidak dibayarkan.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan proyek rusunawa tersebut dibiayai anggaran sekitar Rp14 miliar yang bersumber dari APBN 2021 dan 2022 melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera di bawah Kementerian PUPR. Namun, pembangunan yang dikerjakan hanya rampung sekitar 90 persen.

Berdasarkan perhitungan ahli, nilai bangunan hanya mencapai sekitar Rp10 miliar, sementara dana yang telah dicairkan mencapai Rp12 miliar. Dari selisih itu, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

"Sementara, pencairan dana dilakukan mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan rusunawa tersebut mencapai Rp928,28 juta," ungkap JPU.

Majelis hakim yang dipimpin Irwandi kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka