Mungkin defisit akan bergerak sedikit ke atas. Tapi yang jelas, kami amankan tidak melanggar undang-undang,
Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mengganggu laju ekonomi nasional. Pemerintah, kata dia, tetap menjaga agar defisit berada dalam batas aman sesuai aturan yang berlaku.
“Mungkin (defisit) akan bergerak sedikit ke atas. Tapi yang jelas, kami amankan tidak melanggar undang-undang,” ujar Purbaya usai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat.
Purbaya menjelaskan, defisit APBN 2025 diperkirakan meningkat dari proyeksi sebelumnya yang berada di level 2,78 persen. Kondisi ini dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun lalu, sehingga berdampak pada kinerja penerimaan negara.
Meski begitu, Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagai langkah untuk memulihkan kembali performa ekonomi nasional. Purbaya optimistis, seiring ekonomi yang mulai bergerak membaik, pengelolaan defisit APBN ke depan akan semakin terkendali.
“Dan yang penting ekonomi makin bergerak, keuntungan perusahaan juga makin baik. Otomatis nanti akan diterjemahkan kepada harga saham yang lebih tinggi,” katanya.
Sebagai informasi, defisit APBN 2025 memang telah dikoreksi dari target awal sebesar 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,78 persen PDB. Revisi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan penerimaan negara yang melambat dari target awal.
Berdasarkan data terakhir Kementerian Keuangan, hingga 30 November 2025 defisit APBN tercatat berada di level 2,35 persen terhadap PDB atau setara Rp560,3 triliun. Pada periode tersebut, pendapatan negara mencapai Rp2.351,5 triliun atau sekitar 82,1 persen dari outlook APBN 2025 sebesar Rp2.865,5 triliun.
Sementara itu, belanja negara terealisasi Rp2.911,8 triliun atau setara 82,5 persen dari proyeksi belanja tahun ini yang mencapai Rp3.527,5 triliun.
Meski penerimaan negara diperkirakan masih berpotensi di bawah target alias shortfall, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga defisit tetap di bawah batas maksimal 3 persen dari PDB, sesuai amanat undang-undang.
Dengan langkah pengendalian tersebut, pemerintah berharap stabilitas fiskal tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi bisa terus berlanjut tanpa tekanan berlebihan pada APBN.
Sumber: ANTARA