Jakarta (KABARIN) - Kalau kamu masih punya uang lama yang tersimpan di dompet, celengan, atau mungkin koleksi, hati-hati jangan sampai kelewat. Soalnya, Bank Indonesia (BI) sudah resmi mencabut dan menarik sejumlah uang Rupiah lama dari peredaran. Artinya, uang itu sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah.
BI rutin melakukan penarikan uang lama dengan alasan masa edar yang sudah terlalu panjang, kondisi fisik yang rusak, hingga penyesuaian teknologi keamanan baru biar uang kertas kita makin aman dari pemalsuan.
Tapi tenang, uang yang sudah dicabut masih bisa ditukarkan kok. BI kasih waktu penukaran sampai 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan. Penukarannya bisa dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta atau Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Kalau lewat dari masa itu, uangnya sudah tidak bisa ditukar lagi, alias cuma jadi koleksi atau kenang-kenangan.
Nah, biar nggak bingung, berikut daftar uang yang sudah dicabut BI sesuai data resminya:
Uang kertas yang dicabut
- Rp10.000 Tahun Emisi 1979, dicabut 1 Mei 1992.
- Rp5.000 Tahun Emisi 1980, dicabut 1 Mei 1992.
- Rp1.000 Tahun Emisi 1980, dicabut 1 Mei 1992.
- Rp500 Tahun Emisi 1982, dicabut 1 Mei 1992.
- Rp100 Tahun Emisi 1984, dicabut 25 September 1995.
- Rp10.000 Tahun Emisi 1985, dicabut 25 September 1995.
- Rp5.000 Tahun Emisi 1986, dicabut 25 September 1995.
- Rp1.000 Tahun Emisi 1987, dicabut 25 September 1995.
- Rp500 Tahun Emisi 1988, dicabut 25 September 1995.
- Pecahan Rp0,05 Rp0,10 Rp0,25 dan Rp0,50 Tahun Emisi 1964 (Dwikora), dicabut 15 November 1996.
Uang logam yang dicabut
- Rp2 Tahun Emisi 1970.
- Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979.
- Berbagai Uang Rupiah Khusus (URK) seperti Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (pecahan Rp200 sampai Rp25.000), Seri Cagar Alam (Rp2.000 sampai Rp200.000), Seri Save The Children, hingga Seri Perjuangan Angkatan ’45.
- Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1991 dan 1997.
- Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1993.
- Uang khusus Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000 dan Rp850.000).
- Uang khusus Seri For The Children of The World (Rp10.000 dan Rp150.000).
Masing-masing pecahan punya tanggal pencabutan dan batas akhir penukaran berbeda. Yang jelas, mayoritas bisa ditukar sampai antara tahun 2025 sampai 2035 tergantung emisi dan serinya.
BI juga menegaskan bahwa aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Jadi, kalau masih nyimpen uang-uang jadul itu, mending segera tukar sebelum waktunya habis biar nggak rugi.