Kabar Gembira! Pekerja di 5 Sektor Ini Bakal Bebas PPh

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Ada kabar baik buat kamu para pekerja di sektor padat karya. Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk periode tahun 2026. Artinya, pajak penghasilan bulanan kamu bakal dibayar oleh negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.

Ada lima sektor usaha yang masuk dalam daftar penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kelimanya adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Insentif ini berlaku untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang sifatnya tetap dan teratur selama tahun 2026. Penghasilan bruto tersebut meliputi gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Fasilitas PPh 21 DTP ini bisa dinikmati oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap yang dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini tetap bisa didapatkan asalkan rata-rata upah per hari tidak lebih dari Rp500 ribu.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pekerja juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

Soal mekanismenya, Pasal 5 PMK 105/2025 menjelaskan bahwa PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran gaji. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun perusahaan memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh 21 pegawainya.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Sebagai informasi, PMK 105/2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka