Jakarta (KABARIN) - Nadiem Anwar Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, menceritakan bahwa sejak kecil ia dibesarkan di keluarga yang menekankan nilai antikorupsi.
"Dari kecil, saya disuruh orang tua duduk di meja makan mendengar aktivis-aktivis antikorupsi berdebat mengenai arah negara kita," kata Nadiem saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Mendikbudristek periode 2019–2024 itu mengatakan dari orang tuanya ia belajar banyak tentang integritas dan nilai kebangsaan. Ia juga bersyukur karena keluarganya bisa menguliahkan dirinya ke luar negeri, namun setiap lulus kuliah, baik S1 maupun S2, Nadiem selalu memilih kembali ke Indonesia.
"Walaupun banyak kenyamanan yang bisa saya dapatkan saat berkarir di luar negeri, Indonesia selalu menarik daya kembali. Memang Indonesia punya banyak masalah, tetapi di dalam permasalahan itulah saya merasa bisa berkontribusi," ujarnya.
Sejak kecil Nadiem mengaku selalu diingatkan bahwa kesuksesan tidak berarti tanpa pengabdian. Pesan itu pula yang menjadi alasan ia menerima tawaran menjadi Mendikbudristek meski banyak yang menyarankan untuk menolak karena risiko kritik dan kurangnya dukungan politik.
"Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, yaitu negara memanggil, generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita," tambah Nadiem.
Eksepsi itu disampaikan terkait dakwaan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM di Kemendikbudristek pada 2019–2022 senilai Rp2,18 triliun.
Ia diduga melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, bersama tiga terdakwa lainnya yang sudah disidangkan, sementara satu terdakwa lain masih buron.
Kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan USD44,05 juta atau sekitar Rp621,39 miliar akibat CDM yang dianggap tidak perlu dan tidak bermanfaat. Diduga Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA