Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan alasan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan tanpa harus menunggu izin pengadilan.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” kata Eddy, sapaan akrab Wamenkum, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Eddy menjelaskan, untuk penetapan tersangka memang tidak butuh izin pengadilan karena hak asasi belum dilanggar.
Sementara soal penahanan tersangka, ada tiga alasan utama kenapa hal itu bisa dilakukan tanpa izin hakim.
Pertama, letak geografis Indonesia yang sangat luas dan terpencar. “Jangan dibayangkan Pulau Jawa saja, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam.
Cuaca ekstrem kayak begini, kapal motor enggak mau berlayar bisa sampai 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, tersangkanya bisa kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis itu yang pertama,” jelas Eddy.
Kedua, situasi di lapangan yang bisa berubah cepat. “Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” tambahnya.
Ketiga, keterbatasan waktu dan sumber daya pengadilan. “Penyidik itu bekerja 1x24 jam, tujuh hari seminggu, 365 hari setahun. Sementara pengadilan kan Senin-Jumat. Kalau harus dipaksakan izin pengadilan, harus ada piket dan lain-lain. Jumlah hakim kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, jadi sumber daya manusia juga jadi pertimbangan tersendiri,” kata Eddy.
UU KUHAP ini diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025 dan berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Sumber: ANTARA