Apa itu Tax Amnesty? Program pajak yang dinilai tidak ideal oleh Menkeu Purbaya

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bukanlah pilihan ideal jika kembali diterapkan saat ini. Ia menilai, meski program tersebut kerap dianggap sebagai cara cepat untuk menambah penerimaan negara, efektivitasnya perlu ditinjau lebih dalam.

Menurut Purbaya, risiko yang muncul dari tax amnesty justru bisa berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak. Jika masyarakat merasa selalu ada pengampunan di kemudian hari, maka kedisiplinan untuk membayar pajak secara rutin bisa melemah. Karena itu, ia menegaskan perlunya mencari strategi lain yang lebih berkelanjutan untuk memperkuat penerimaan negara.

Apa itu Tax Amnesty?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Jadi, wajib pajak dikasih kesempatan lapor harta atau aset yang belum tercatat dan cukup bayar uang tebusan. Imbalannya, mereka bebas dari sanksi administrasi maupun pidana pajak.
Program ini biasanya berjalan dalam waktu terbatas, dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberi kepastian hukum bagi wajib pajak.

Siapa yang bisa mengikuti tax Amnesty?

Program ini bisa diikuti oleh:

- Wajib pajak orang pribadi.
- Badan usaha.
- Subjek pajak warisan yang belum terbagi (diwakili ahli waris atau pengurus).
- WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dengan status NPWP non-efektif.
- Wajib pajak dengan omzet usaha sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Tapi ada juga yang nggak bisa ikut, misalnya wajib pajak yang lagi disidik (sudah P-21), sedang dalam peradilan, atau sudah menjalani hukuman pidana pajak.

Manfaat Tax Amnesty

Bagi negara:

- Menambah penerimaan pajak lewat uang tebusan.
- Memperluas basis data perpajakan dengan transparansi aset.
- Mendorong repatriasi aset dan investasi yang bisa membuka lapangan kerja.

Bagi wajib pajak:

- Bebas dari pajak terutang dan sanksi.
- Mendapat kepastian hukum.
- Akses ke layanan keuangan lebih gampang.

Kenapa Menkeu Purbaya menolak?

Walaupun tax amnesty terbukti memberikan manfaat dalam jangka pendek, Purbaya menilai program ini bisa melemahkan budaya patuh pajak. Menurutnya, ada risiko wajib pajak justru berpikir bahwa pelanggaran akan selalu mendapat pengampunan di masa depan sehingga kedisiplinan dalam membayar pajak berkurang.

Meski begitu, Purbaya tetap membuka ruang diskusi terkait kemungkinan penerapan kembali tax amnesty. Namun, ia menekankan bahwa sistem pajak ke depan harus lebih kredibel, adil, dan berkelanjutan agar tujuan memperkuat penerimaan negara tetap tercapai tanpa mengorbankan kepatuhan pajak.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka