Negara tidak boleh bergantung pada sistem yang tidak transparan
Jakarta (KABARIN) - Pemerintah tengah merancang dua regulasi utama kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) berupa Peta Jalan AI dan Etika AI yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada awal 2026 sebagai payung kebijakan nasional pemanfaatan kecerdasan buatan.Langkah ini diambil seiring semakin luasnya penggunaan AI di sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga ruang publik digital.
Para pakar menilai regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar pemanfaatan AI memiliki arah yang jelas, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat tanpa menghambat inovasi.
Pakar teknologi informasi sekaligus pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, Ph.D., menilai regulasi AI tidak boleh dipahami sebagai upaya membatasi teknologi. Menurut dia, regulasi justru dibutuhkan untuk memberi arah dan kepastian di tengah laju adopsi AI yang kian cepat.
“Teknologi AI sudah memengaruhi sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga pembentukan opini publik. Dampaknya langsung menyentuh hak warga dan stabilitas sosial,” kata Ismail.
Ia menambahkan, tanpa kerangka regulasi bersama, risiko bias algoritma, disinformasi, penyalahgunaan data, dan ketimpangan akses akan ditanggung masyarakat. Pada saat yang sama, pelaku inovasi justru bergerak tanpa kepastian hukum.
Ismail menilai Perpres AI dibutuhkan sebagai payung koordinasi nasional agar kebijakan antar-kementerian dan lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri. Regulasi juga diharapkan selaras dengan perlindungan data pribadi serta nilai sosial dan budaya Indonesia.
“Dalam konteks ini, regulasi AI adalah instrumen kedaulatan digital. Bukan sekadar aturan teknis,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan dosen Fakultas Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung, Dr. Ir. Mohammad Ridwan Effendi, M.A.Sc. Ia menilai regulasi AI penting untuk memperjelas pertanggungjawaban hukum atas penggunaan teknologi tersebut.
Ridwan menjelaskan, dalam hukum yang ada saat ini, tanggung jawab hanya bisa diberikan kepada manusia atau lembaga. AI sendiri tidak termasuk keduanya. Masalah muncul ketika AI membuat keputusan atau menghasilkan dampak yang bisa menimbulkan kerugian atau kontroversi sosial.
“Khusus AI harus jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum. AI tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada pihak yang memikul tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” kata Ridwan.
Selain itu, Ridwan menilai regulasi juga perlu menetapkan batasan penggunaan AI agar tidak melanggar prinsip hukum dan hak warga. Kejelasan koridor hukum dinilai justru akan mendorong inovasi yang lebih terarah.
“Regulasi dibuat bukan untuk menghambat. Regulasi membentuk koridor agar inovasi berjalan dengan perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Mengatur risiko tanpa mematikan inovasi
Ismail Fahmi menilai arah besar Peta Jalan AI dan Etika AI yang disusun pemerintah sudah berada di jalur yang tepat karena mulai mengadopsi pendekatan berbasis risiko. Pendekatan ini mengatur tingkat risiko penggunaan AI, bukan melarang teknologinya secara umum.
Pendekatan tersebut dinilai memberi ruang bagi AI berisiko rendah untuk terus berkembang, sementara AI berisiko tinggi mendapatkan pengawasan yang proporsional. Namun, Ismail mengingatkan sejumlah catatan penting dalam desain regulasi.
Salah satunya menyangkut kejelasan ruang lingkup dan koordinasi antar-lembaga. Regulasi perlu menjawab secara tegas pembagian peran antara regulator dan pengawas di berbagai sektor.
Catatan lain terkait potensi beban administratif bagi industri. Menurut Ismail, kewajiban etika, pelaporan, dan penilaian risiko tidak boleh diterapkan secara seragam ke semua jenis AI.
“Jika kewajibannya terlalu administratif dan diberlakukan ke semua jenis AI, justru bisa membebani startup dan inovator lokal,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya roadmap yang tidak semata berorientasi ekonomi dan teknologi. Peta jalan AI perlu disertai pembangunan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan literasi AI, serta kesiapan sosial masyarakat.
“Niatan dan arah regulasinya sudah benar. Kualitas akhirnya sangat ditentukan oleh detail desain. Apakah Perpres ini benar-benar adaptif dan kolaboratif, atau justru kaku dan sulit diterapkan,” ujarnya.
Pakar teknologi informasi, Dr. Ir. Onno W. Purbo, M.Eng., Ph.D., menekankan bahwa regulasi AI Indonesia harus dirancang secara adaptif dan berdaulat. Menurut dia, Indonesia tidak bisa meniru mentah-mentah regulasi negara maju tanpa mempertimbangkan konteks nasional.
“Regulasi AI Indonesia harus mencegah ketergantungan pada satu vendor dan menjaga kedaulatan data serta model AI,” kata Onno.
Ia mendorong adanya larangan tegas agar pemerintah dan sektor publik tidak bergantung pada satu penyedia teknologi saja. Menurut dia, negara tidak boleh terpaku pada satu platform, satu layanan cloud, atau satu sistem AI dari luar negeri.
Onno menilai regulasi juga perlu mewajibkan sistem AI dapat bekerja bersama (interoperabilitas), menggunakan standar terbuka, dan memungkinkan data atau model AI dipindahkan jika diperlukan. Hal ini penting agar sistem nasional tidak menjadi “kotak hitam” yang sulit diawasi atau diperiksa.
“Negara tidak boleh bergantung pada sistem yang tidak transparan,” ujarnya.
Selain itu, Onno mendorong dibentuknya “laboratorium uji” nasional untuk AI. Di tempat ini, startup, universitas, dan komunitas bisa mencoba teknologi AI tanpa harus langsung mengikuti seluruh aturan kepatuhan. Laboratorium uji ini memberi ruang aman untuk mencoba dan belajar.
Onno juga menekankan pentingnya pengelolaan data dan model AI di Indonesia. Regulasi perlu memastikan data strategis diproses di wilayah Indonesia, dan negara memiliki hak untuk memeriksa serta mengganti model AI yang digunakan jika perlu.
“Data Indonesia harus melatih AI Indonesia,” kata Onno.
Para pakar sepakat, regulasi AI yang ideal bagi Indonesia adalah regulasi yang mengatur arsitektur ekosistem, bukan mematikan kreativitas. Regulasi diharapkan membuka ruang eksperimen, mencegah ketergantungan vendor asing, menjaga kedaulatan data dan model, serta memperkuat ekosistem AI lokal menjelang target penetapan Perpres pada awal 2026.
Sumber: ANTARA