Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,
Jakarta (KABARIN) - Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor kripto. Hingga November 2025, Indodax menyumbang pajak sebesar Rp376,12 miliar, atau lebih dari 50 persen dari total pajak transaksi aset kripto nasional yang mencapai Rp719,61 miliar, sebagaimana dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
CEO Indodax William Sutanto menyebut capaian tersebut sebagai cerminan komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis secara patuh dan berkelanjutan di tengah berkembangnya industri aset kripto di Indonesia.
“Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Data tersebut disampaikan OJK dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Meski nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mengalami penurunan, kontribusi pajaknya tetap menunjukkan angka yang solid.
Sepanjang 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang menembus lebih dari Rp650 triliun. Namun menariknya, tren ini justru dibarengi dengan peningkatan jumlah konsumen.
Hingga akhir Desember 2025, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda. Bagi Indodax, fenomena ini menandai fase baru dalam perjalanan industri kripto nasional.
“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi hanya didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” kata William.
Ke depan, Indodax menegaskan komitmennya untuk terus mendukung regulator dalam membangun ekosistem aset kripto yang tertib, transparan, dan sejalan dengan kerangka regulasi yang berlaku, sekaligus mendorong industri tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Sumber: ANTARA