BPJPH Sinergikan Regulasi Lintas K/L Jelang Wajib Halal 2026

waktu baca 2 menit

agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan tertib dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan optimal

Jakarta (KABARIN) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH tengah menyelaraskan regulasi lintas kementerian dan lembaga menjelang diberlakukannya Program Wajib Halal mulai Oktober 2026.

“(BPJPH menggelar) rapat koordinasi membahas penguatan sinergi teknis lintas kementerian/lembaga dalam rangka implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” kata Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, BPJPH sudah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Wajib Halal 2026 bersama lima kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Pusat Statistik. Dalam forum itu, masing-masing pihak menyampaikan komitmen dan peran strategis mereka.

Abd Syakur menyebut Kementerian Pariwisata menekankan pentingnya mengintegrasikan kebijakan halal dalam pengembangan pariwisata ramah Muslim. Sementara Kementerian Haji dan Umrah membahas penerapan standar halal di layanan haji dan umrah.

Kaementerian Lingkungan Hidup menekankan keselarasan Wajib Halal dengan prinsip perlindungan lingkungan, sedangkan BPS mendukung melalui penyediaan data statistik yang akurat dan terintegrasi.

“Adapun BPS menyatakan dukungannya melalui penyediaan data statistik yang akurat dan terintegrasi,” ujar dia.

Sinergi ini diarahkan untuk memastikan ekosistem halal nasional siap secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. “Ini agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan optimal bagi masyarakat,” kata Abd Syakur.

Kebijakan Wajib Halal akan resmi diterapkan Oktober 2026, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Bagi pelaku usaha yang ingin tahu kriteria dan aturan lengkap terkait Wajib Halal 2026, informasi bisa diakses melalui laman resmi BPJPH.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka