10,7 juta masyarakat Indonesia mencari kerja setiap tahunnya, kata Kemnaker

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat setidaknya sebanyak 10,7 juta orang Indonesia mencari kerja setiap tahunnya.

“Angka ini 10 juta (orang) di luar PHK. Ada lagi yang pekerja-pekerja yang ter-PHK, ada juga pekerja-pekerja yang mengundurkan diri dan mencari pekerjaan lagi. Tapi basisnya sudah 10 juta (orang) tiap tahun yang harus di-open (dibuka lowongan kerjanya),” kata Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, angka tersebut belum termasuk dengan pekerja yang mengundurkan diri dari tempatnya bekerja, serta pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pertumbuhan tenaga kerja di negara kita ini cukup besar, jadi tiap tahun itu 3,5 juta lulusan dari pendidikan baik itu dari SMK, SMA, universitas 3,5 juta orang masuk ke pasar kerja. Ini yang harus dicarikan pekerjaan,” ujar Surya.

Ia juga mengakui bahwa angka pengangguran di Indonesia masih tinggi, terlepas dari persentase 4,8 persen yang diklaim terendah sejak era reformasi. Namun jika dijabarkan berdasarkan angka, Surya mengatakan masih ada sebanyak 7,2 juta orang Indonesia yang menganggur.

“Coba kalau dibayangkan, 3,5 juta (orang) masuk ke pasar kerja sebagai angkatan kerja baru, (sementara) yang menganggur 7,2 juta (orang). Itu sendiri kalau diakumulasikan sudah 10 juta (orang) lebih. Ada 10,7 juta orang yang membutuhkan pekerjaan,” kata dia.

Ia mengatakan, masih ada sejumlah tantangan pasar kerja Indonesia lainnya saat ini selain pertumbuhan tenaga kerja baru yg besar per tahunnya dan angka pengangguran tinggi.

Mismatch kompetensi seperti soft skill yang kurang walaupun kualifikasi pendidikannya cocok; rendahnya kualitas tenaga kerja di mana lulusan SMP ke bawah masih tinggi; perkembangan teknologi mencakup digitalisasi, AI, Industri 4.0; hingga perubahan pasar kerja dampak ekonomi global dan transisi ekonomi hijau,” jelas Surya.

Untuk itu, Kemnaker terus berupaya untuk membuat ekosistem pasar kerja yang lebih baik, dengan harapan dapat mengatasi tantangan-tantangan tersebut.

Salah satunya mendorong pemberi kerja untuk mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP), serta digitalisasi layanan ketenagakerjaan yang bisa diakses gratis oleh semua lapisan masyarakat.

“Seluruh pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaannya kepada Kemnaker, melalui suatu sistem informasi yang namanya saat ini kita buat kanalnya adalah KarirHub,” kata Surya.

“Selain itu ada super-app SiapKerja yang merupakan sistem informasi untuk ketenagakerjaan, di mana semua pelayanan untuk pemberi kerja dan mitra-mitra ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online,” imbuhnya.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka